PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ben Brahim dan Ari Egahni meminta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut diungkapkannya dalam sidang lanjutan dengan agenda pledoi  atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya Kamis, 30 November 2023 

"Saya meminta memulihkan hak, kemampuan, harkat dan martabat saya dan istri," ungkapnya saat membacakan pembelaan.

Ia melanjutkan dengan permohonan agar dibebaskan atau setidaknya dilepaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, sambil menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merugikan masyarakat atau negara. 

Ben menyatakan perkaranya bukanlah tindak pidana korupsi gratifikasi, seperti yang diakui oleh dakwaan pertama dari Jaksa KPK.

Dalam pembelaannya, Ben Brahim menegaskan bahwa perkara ini sebatas pinjam meminjam, bukan tindak pidana korupsi.

Menurutnya pernyataan ini diperkuat dengan kesaksian para saksi, termasuk Agus Cahyono, Teras, Suwarno Muriyat, dan Septedy, yang menyatakan bahwa hubungan tersebut adalah pinjam meminjam.

"Saya tegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya di dalam persidangan," tegasnya.

--page

Ben Brahim menyampaikan dampak pribadi yang dirasakannya dan keluarganya akibat perkara ini. Ia mengungkapkan bahwa karir yang dibangunnya runtuh, dan keluarganya menjadi hujatan masyarakat tidak hanya di Kapuas dan Kalteng, tetapi juga di seluruh Indonesia. (APRIANDO/R)