KESEPAKATAN enam perusahaan raksasa kelapa sawit Indonesia yang tergabung dalam Indonesia Palm Oil Pledge (IPOP) dikhawatirkan akan menimbulkan konflik sosial dan kartelisasi perdagangan sawit.

Penilaian itu diutarakan anggota Komisi IV DPR RI, Hamdhani, dalam siaran persnya yang diterima Borneonews, Rabu (27/4/2016) sore. "Kalau IPOP tetap dilaksakan, petani swadaya yang baru mulai menanam sawit mereka akan mengalami kesulitan," kata legsilator dari Fraksi Partai NasDem ini.

Hamdhani menilai alasan demi kelestarian lingkungan hidup yang mendasari komitmen IPOP tidak tepat. Sebab, Indonesia telah telah memiliki standar sendiri, yakni Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) untuk menjamin kelestarian hutan dan lingkungan. "Jadi IPOP tidak diperlukan. Janganlah kita menuruti aturan asing untuk menentukan standar keberlanjutan," imbuhnya.

Terlalu tinggi untuk petani
Hamdhani berpendapat, standar komitmen IPOP juga terlalu tinggi untuk dipenuhi oleh petani swadaya, terutama di Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal ini, menurutnya, akan membuat mereka tidak mampu terlibat dalam rantai pasokan buah sawit dunia. Selama ini, petani sawit Kalteng memasarkan buah sawit mereka melalui pabrik kelapa sawit milik perusahaan besar swasta (PBS).

Hamdhani meminta Kementerian Pertanian tegas melarang pemberlakukan komitmen IPOP. Menurutnya, selain mengantisipasi terjadinya konflik sosial, pembubaran komitmen IPOP juga untuk mencegah terjadinya kartelisasi perdagangan sawit sebagaimana rekomendasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Enam korporasi besar yang berkomitmen terhadap IPOP adalah Cargill, Wilmar, Asian Agri, Golden Agri Resources, Musim Mas, dan Astra Agro Lestari. IPOP merupakan komitmen bersama yang dinyatakan secara sukarela untuk secara menghasilkan sawit ramah lingkungan dan berkelanjutan, dengan cara melindungi hutan dengan nilai konservasi dan mengandung karbon yang tinggi, biodiversitas, saling menghargai hak-hak antarmanusia dan komunitas, serta memberikan manfaat untuk seluruh pemangku kepentingan terkait.

Anggota IPOP berjanji untuk tidak menampung sawit dari lahan hasil deforestasi, gambut, lahan dengan stok karbon tinggi (HCS).

Soal tudingan yang menyebut adanya potensi kartel lewat komitmen IPOP,  tim legal IPOP Ibrahim Senen mengklaim pihaknya tidak melanggar ketentuan KPPU. IPOP, kata dia, bukan market leader yang mengontrol pasar, bukan penentu harga, tidak memonopoli pemasaran barang, dan tidak dalam posisi dominan menciptakan barrier perdagangan sawit.

Ibrahim menyatakan anggota dan sekretariat IPOP menghargai surat dari KPPU yang merekomendasikan tindak lanjut guna mencegah IPOP menjadi kartel. "Justru karena itulah IPOP berinisiatif berkonsultasi dengan KPPU sejak awal kesepakatan ini dibuat," terang Ibrahim. (B-10)