BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng mengingatkan tanggung jawab pemerintah dalam upaya penyelenggaraan kesehatan.
“Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina dan mengawasi penyelenggaraan Upaya Kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata dan terjangkau oleh masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Eddy Kelana saat mewakili Kepala Dinkes Kalteng, Suyuti Syamsul dalam monev program prioritas, di Palangka Raya, Kamis, 30 November 2023.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang sudah disahkan pada tanggal 08 Agustus 2023.
Ia menyampaikan, upaya kesehatan yang dimaksud adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan.
Tujuannya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit.
--page
Termasuk dalam bentuk, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. (HERMAWAN DP/Y)









