SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotawaringin Timur berharap aparat penegak hukum meningkatkan penertiban penjarahan sawit, agar kejadian yang meresahkan ini tidak terus berulang. 

Ketua Apindo Kotawaringin Timur Siswanto mengatakan, pihaknya sangat mendukung sikap tegas Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat yang mengeluarkan imbauan terkait larangan membeli kelapa sawit hasil curian atau jarahan.  

"Kami menilai penindakannya kurang greget. Apindo berharap aparat penegak hukum lebih tegas karena korbannya ini juga ada dari masyarakat," ujar Siswanto, Minggu, 03 Desember 2023. 

Siswanto meminta komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membantu mengatasi maraknya pencurian dengan cara menegakkan hukum secara tegas. 

Menurutnya, penjarahan atau garong buah sawit masih marak terjadi di Kalimantan Tengah, tidak terkecuali di Kotim. Sasarannya bukan hanya kebun milik perusahaan, tetapi juga sawit di kebun-kebun milik masyarakat. 

--page

Untuk itulah Apindo berharap tindakan tegas dari aparat keamanan dan pemerintah agar lebih greget dalam bertindak terhadap masalah ini. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku atau siapa saja yang berniat melakukan  tindakan kejahatan tersebut. 

"Pencurian atau penjarahan itu jelas pidana. Kita minta aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya bertindak tegas untuk menyikapi kejadian ini agar tidak membiarkan adanya kejadian penjarahan-penjarahan terus terjadi," tegas Siswanto yang juga Wakil Ketua Gapki Kalteng. 

Langkah lain yang perlu dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, kata Siswanto yang juga Ketua Gabungan Perusahaan Perkebunan Indonesia (GPPI) Kotim, Katingan dan Seruyan, adalah memperketat pengawasan terhadap sumber atau pasokan sawit pada pabrik kelapa sawit (PKS), khususnya bagi pabrik yang tidak memiliki kebun sendiri. 

Hal ini sebagai salah satu upaya untuk menekan dan memberantas maraknya pencurian buah sawit. Melalui pengetatan pembelian buah sawit oleh pabrik, diharapkan ruang gerak peredaran sawit hasil curian semakin terbatas. 

Selain memeriksa perizinannya, langkah memperketat pengawasan sumber pasokan ini diharapkan dapat menekan potensi masuknya sawit hasil curian ke pasaran. Pengawasan serupa juga perlu dilakukan terhadap para pengepul sawit. 

--page

Jika tidak ada pabrik yang membeli sawit hasil curian maka pencuri sawit akan kesulitan menjual sawit hasil jarahan mereka. Dengan begitu, pencurian sawit bisa terus ditekan. 

"Apindo berharap penegak hukum dan pemerintah bisa menertibkan itu. PKS tanpa kebun ini kan perlu juga diawasi terkait pasokannya. Harus selektif. Muara pencurian kan bisa ke sana. Pengepul sawit tanpa izin juga memberi peluang atau memberi kesempatan munculnya penjualan sawit hasil jarahan. Makanya kami minta penegak hukum lebih tegas," pungkas Siswanto. 

Sementara itu sebelumnya, Gapki Pusat membuat imbauan tegas dalam surat yang dikeluarkan pada 29 November 2023. Surat berisi dua poin tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum Eddy Martono dan Sekretaris Umum M Hadi Sugeng 

Dalam surat itu ditegaskan, semua perusahaan perkebunan kelapa Sawit yang sudah memenuhi Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat 2096 (FPKM 2096) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar serta Surat Edaran Direktur Jenderal Perkebunan Nomor: B347/KB.410/E/07/2023. 

FPKM yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia agar terus disosialisasikan kepada masyarakat luas, terutama kepada tokoh masyarakat. 

--page

Bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban tersebut, untuk segera memenuhi kewajiban FPKM 2096 sesuai aturan pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan kesepakatan dengan masyarakat sekitar. 

Perusahaan perkebunan kelapa sawit anggota Gapki maupun yang belum menjadi anggota Gapki yang mempunyai Pabrik Kelapa sawit (PKS) diingatkan untuk tidak menerima atau membeli secara langsung atau melalui pengumpul atau cading ramp TBS yang berasal dari hasil pencurian maupun penjarahan. (MUHAMMAD HAMIM)