BORNEONEWS, Sampit - Wakil Ketua DPRD Kotim Parimus meminta seluruh perusahaan perkebunan sawiti di daerah ini menyediakan lahan perkebunan plasma bagi masyarakat setempat. Pemerintah daerah juga harus membantu penyediaan lahan guna kepentingan plasma.  

“Penyediaan lahan minimal 20 persen dari luas areal untuk masyarakat di sekitar lahan perkebunan merupakan kewajiban bagi investor sesuai peraturan yang berlaku," tegas dia, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2016).

Menurut Ketua DPC Partai Demokrat Kotim itu, penyediaan lahan plasma merupakan kewajiban perusahaan dalam menanamkan investasinya sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/2013 tentang Pedoman Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Aturan tersebut diharapkan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan. Keterlibatan petani plasma dalam sebuah perkebunan bisa meminimalisasi sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan itu sendiri.

“Selama ini banyak sengketa yang timbul antara masyarakat dan perusahaan disebabkan persoalan plasma,” ujar dia.

Pemerintah daerah harus menyosialisasikan dan memberikan pemahaman aturan tersebut. Terutama berkaitan dengan bagaimana pemberlakuannya dan seperti apa kewajiban perusahaan dalam menyediakan plasma bagi masyarakat.

Sebab, tujuan pemerintah mewajibkan pembangunan kebun plasma bertujuan baik, agar kehadiran perusahaan membawa manfaat bagi kesejahteraan masyarakat sekitar. Mereka tidak hanya menjadi penonton dari booming-nya industri kelapa sawit, tetapi juga terut menikmati hasil kebun secara berkelanjutan.

“Selama ini yang terjadi banyak perusahaan mengabaikan kewajiban itu (plasma), padahal masyarakat selalu menuntut. Ini juga akibat kurangnya sosialisasi aturan tentang kewajiban menyediakan lahan plasma,” kata Parimus. (RIFQI/m)