SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menindak tegas penjarah sawit yang meresahkan.

"Kami meminta komitmen aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam membantu mengatasi ini dengan cara menegakkan hukum secara tegas," kata Ketua Apindo Kotim Siswanto, Minggu, 3 Desember 2023.

Penjarahan sawit marak terjadi di Kalimantan tengah termasuk di Kotim. Bahkan penjarah tidak hanya menyasar perkebunan milik perusahaan, kebun milik masyarakat pun me jadi incaran penjarah.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Pusat yang mengeluarkan imbauan terkait larangan membeli kelapa sawit hasil curian atau jarahan.

Namun, aparat penegak hukum perlu bertindak aktif di lapangan untuk memberantas pencurian sawit. Aparat perlu bertindak untuk menyikapi kejadian ini agar tidak membiarkan adanya kejadian penjarahan-penjarahan terus terjadi.

--page

"Agar ada efek jera bagi pelaku atau siapa saja yang berniat melakukan tindakan kejahatan tersebut," ujarnya.

Lanjutnya, pemerintah dan penegak hukum juga harus memperketat pengawasan sumber atau pasokan sawit pada pabrik kelapa sawit yang tidak memiliki kebun sendiri.

"Melalui pengetatan pembelian buah sawit oleh pabrik, diharapkan ruang gerak peredaran sawit hasil curian semakin terbatas," imbuhnya.

Pengawasan serupa juga perlu dilakukan terhadap para pengepul sawit. Jika tidak ada pabrik yang membeli sawit hasil curian maka pencuri sawit akan kesulitan menjual sawit hasil jarahan mereka.

"Kami berharap penegak hukum dan pemerintah bisa menertibkan itu. Perusahaan kelapa sawit tanpa kebun ini kan perlu juga diawasi terkait pasokannya, harus selektif," tandasnya.

--page

Karena penjarah bisa jadi menjual hasil curiannya ke perusahaan tersebut atau engepul sawit tanpa izin. Jika itu diperketat maka akan menekan munculnya penjualan sawit hasil jarahan. (DEWI PATMALASARI/j)