SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pajak hiburan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) naik menjadi 40 persen pada 2024.

"Kenaikan pajak untuk hiburan diskotik, karaoke, spa, dan klub malam menjadi 40 persen, kalau dulu 10 persen," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Ramadansyah, Senin, 4 Desember 2023.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotim menetapkan kenaikan pajak hiburan tersebut mulai 1 Januari 2024. Kenaikan tersebut berpedoman pada Undang-undang nomor 1 tahun 2022 bahwa penetapan pajak hiburan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Sehingga Pemkab Kotim menggodok Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama DPRD. Saat ini, regulasi tersebut berproses di biro hukum provinsi. Ia berharap 10 Desember 2023 sudah disahkan sehingga pihaknya segera menyelesaikan Peraturan Bupati.

"Logikanya seperti ini, yang datang ke tempat hiburan itu pasti orang-orang yang berduit. Jadi kita tariklah 40 persen pajaknya," ujarnya.

--page

Pihaknya akan mensosialisasikan peraturan tersebut terutama di tempat karaoke dan tempat hiburan malam.

"Dulu baru 10 persen sudah lumayan pendapatan daerah dari situ, dengan 40 persen ini kita juga tidak punya target besar. Karena ada hal lain yang lebih bermanfaat daripada uangnya ke situ," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/H)