PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng berharap Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memaksimalkan advokasi korban kekerasan.

“Diharapkan aparat penegak hukum berperan untuk dapat melakukan advokasi terkait perlindungan hukum maupun peradilan bagi korban kekerasan,” ungkap Staf Ahli (Sahli) Gubernur bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM) Suhaemi keterangannya saat mewakili Sekda Kalteng dalam diskusi, di Aula Bawi Bahalap, belum lama ini.

Ia mengungkapkan hal itu akan dapat memaksimalkan upaya mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak korban kekerasan.

Apalagi anak dan perempuan merupakan salah satu kelompok yang rentan menjadi korban tindak pidana kekerasan.

Dia menuturkan masyarakat enggan melaporkan kasus kekerasan yang tidak jarang dikarenakan rasa takut dan khawatir jika harus berhadapan dengan proses peradilan.

--page

Suhaemi mengingatkan adanya Nota Kesepakatan tentang akses keadilan bagi perempuan dan anak korban kekerasan dalam sistem peradilan pidana terpadu di Kalteng yang telah ditandatangani pada tahun 2022. (HERMAWAN DP/j)