BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya melalui Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian (DPKUKMP), mengundang sejumlah pedagang yang menggunakan fasilitas pertokoan milik pemerintah daerah di Jalan S Parman.
Pada pertemuan ini kedua belah pihak menyepakati besaran penarikan retribusi atau biaya sewa toko yang harus dibayarkan pedagang sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Hari ini kita menandatangani kontrak soal biaya sewa di komplek pertokoan Jalan S Parman," kata Kepala DPKUKMP Palangka Raya, Samsul Rizal, Selasa, 5 Desember 2023.
Dia menyebutkan, pedagang yang mengelola toko di kawasan tersebut berjumlah 30 orang. Dari jumlah itu ada beberapa pedagang yang mengelola dua toko.
"Kalau jumlah tokonya ada 50, tiap toko ini wajib membayar uang sewa sebesar Rp.351 ribu setiap bulannya. Ini sesuai dengan Perda Kota Palangka Raya," jelasnya.
--page
Dalam pembayaran biaya sewa ini pedagang diberikan kebebasan untuk memilih periode pembayaran. Pedagang bisa membayar per satu bulan, tiga bulan, enam bulan maupun setahun sekali.
"Bebas saja pedagang mau bayarnya tiap bulan atau pakai periode tertentu. Sementara ini pedagang menyetorkan ke petugas kami dan mereka mendapatkan kwitansi bukti pembayaran. Setelah itu kami setorkan ke kas daerah," ungkap Samsul.
Sementara itu, Rudi Hartono selaku juru bicara pedagang komplek pertokoan Jalan S Parman mengaku tak keberatan dengan besaran biaya sewa yang ditetapkan Pemko Palangka Raya.
"Kalau menurut kami itu nilai yang realistis, tidak terlalu memberatkan kami sebagai pedagang, jadi kami sepakat dengan pembayaran sewa ini," ujarnya.
Dia menyebutkan, komplek pertokoan yang ditempatinya ini sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan sudah berakhir sejak 2017.
Selama periode itu hingga 2023, pedagang tidak dikenakan tarif sewa, lantaran proses perpanjangan HGB sedang berlangsung.
"Kami sudah mengajukan perpanjangan HGB, tapi tidak bisa diperpanjang, sehingga dengan sistem sewa inilah solusi yang kami sepakati bersama Pemko," pungkasnya. (HENDRI/j)









