PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Raperda APBD Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024 telah disahkan dalam Rapat Paripurna ke-13 masa persidangan I pada tanggal 30 November 2023.

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah seusai memimpin rapat tersebut menyampaikan sejumlah harapannya kepada Pemkab Kapuas melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam pelaksanaan APBD 2024.

"Setelah disahkan RAPBD Kapuas 2024 harapannya OPD OPD yang sudah memasukkan programnya supaya segera nantinya dilaksanakan dan menyentuh langsung kepada masyarakat," kata Ardiansah, Selasa, 5 Desember 2023.

Sehingga, lanjut Politisi dari Partai Golongan karya (Golkar) ini manfaatnya akan diterima langsung oleh masyarakat, terutama terkait dengan pelayanan dasar.

Sebelumnya, penetapan dan penandatanganan kesepakatan RAPBD 2024 itu setelah 7 fraksi di DPRD Kabupaten Kapuas, menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD 2024 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

--page

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah bersama Wakil Ketua I DPRD Yohanes dan Wakil Ketua II Evan Rahman Saputra serta Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi melakukan penandatanganan Raperda tersebut. (DODI/j)