BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Kalimantan Tengah difasilitasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A DALDUKKB) Kabupaten Murung Raya (Mura) melaksanakan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Usia Dini. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Cahai Ondhui Tingang (Gedung B) Kantor Bupati Murung Raya, Senin, 4 Desember 2023.
Pj Bupati Murung Raya yang diwakilkan Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Murung Raya Batara memberi sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Batara menyampaikan pernikahan anak usia dini ini adalah masalah yang merusak bagi masa depan anak-anak.
“Ketika anak-anak menikah pada usia yang terlalu muda mereka kehilangan hak untuk memperoleh pendidikan," katanya.
Selain itu, imbuh Batara, dari segi kesehatan juga akan beresiko tinggi terjadinya keguguran. Juga, rawan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
--page
"Oleh karena itu harapan kami dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan edukasi sejak dini dan menjadikan generasi berkualitas kedepannya,” kata Batara.
Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana DP3APPKB Provinsi Kalteng Yuyun Wahyudi dalam kesempatan itu mengatakan, tujuan kegiatan pencegahan perkawinan usia anak adalah, yang pertama untuk meningkatkan pengetahuan umum peserta tentang pentingnya pencegahan perkawinan anak yang dikaitkan dengan penurunan stunting.
Selain itu, yang kedua adalah meningkatkan partisipasi peserta untuk mempromosikan dan memahami serta meningkatkan kemitraan dan kerja sama dalam menanggulangi pencegahan perkawinan usia anak.
“Adapun hasil yang diharapkan dapat memberikan edukasi dan informasi yang bermanfaat bagi peserta mengenai pentingnya pencegahan perkawinan usia anak dampak dan pengaruhnya terhadap peningkatan stunting di Kabupaten Murung Raya,” ucapnya. (*/j)









