BORNEONEWS, Kasongan - Polsek Katingan Hilir mengamankan satu orang pemilik lahan yang terbakar dekat Kantor UPTD Manggala Agni Katingan.

Namun dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melepaskan kembali warga atau pemilik lahan, karena saat lahannya terbakar yang bersangkutan tidak tahu.

"Kemarin yang bersangkutan kita suruh membuat surat pernyataan agar tidak membakar lahan dan hutan secara sembarangan," ujar Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Setyo Sidik Pramono, Kamis (28/4/2016).

Pemilik lahan yang terbakar tersebut memang tidak mengetahui lahannya terbakar. Malah, sebut Kapolsek Setyo puluhan pohon tanaman karet miliknya juga hangus terbakar.

"Makanya meski kemarin pemilik lahan tidak sengaja membakar lahannya, kita tetap memintanya agar membuat surat pernyataan itu, ini dilakukan para pemilik lahan lainnya menjelang musim kemarau ini tidak sembarangan melakukan pembakaran," katanya.

Kapolsek menyatakan  pada Rabu (27/4) sekitar pukul 14.00 Wib terjadi kebakaran semak belukar atau lahan yang sebagian besar ditumbuhi rumput ilalang di Jalan AH Nasutin RT 17 RW 04, Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir berjarak sekitar 200 meter dari Kantor Manggala Agni Katingan. Lahan yang terbakar itu seluas sekitar dua hektar.

"Tapi beruntung saat itu kita dari Polri bersama anggota TNI yang dipimpin Perwira Penghubung Kodim 1510 Sampit Mayor Inf Maksum Abadi bersama petugas Damkar dan Manggala Agni melaksanakan pemadaman itu, dan api benar-benar padam sekitar jam empat sore," katanya.

Untuk itu Kapolsek mengimbau terutama kepada pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran dan senantiasa menjaga lahan miliknya masing-masing menjelang musim kemarau ini.

"Warga bisa segera melaporkan kepada kepolisian atau tim penanggulangan kebakaran apabila terjadi atau mengetahui terhadap pelaku pembakatan lahan atau hutan," imbuh Kapolsek Katingan Hilir, Iptu Setyo Sidik Pramono. (ABDUL GOFUR/m)