BORNEONEWS, Tamiang Layang - Asisten I Sekda Kabupaten Barito Timur Ari Panan P Lelu membuka Pra Rapat Koordinasi Bidang Organisasi dan Kepegawaian Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, yang dilaksanakan di GPU Mantawara Tamiang Layang, Rabu, 6 Desember 2023.
Pembukaan Rakor itu yang mengusung tema Bergerak Bersama untuk Reformasi Birokrasi di Kalteng yang Berdampak itu dihadiri Sekretaris DPRD Barito Timur, para asisten Sekda, kepala perangkat daerah dan tamu undangan lainnya.
Saat membacakan sambutan Pj Bupati Barito Timur Ari Panan mengatakan, pada berbagai kesempatan ASN diingatkan untuk menggerakkan birokrasi yang berdampak.
"Kita sudah mengetahui bersama bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja disahkan karena orientasinya adalah menggerakkan birokrasi yang berdampak, yang tidak lagi monoton, cara kerja birokrasi yang berubah dari rutinitas menjadi produktivitas, dan tidak lagi terjebak kepada tumpukan kertas," ujarnya.
Oleh karena itu pemerintah pusat telah merumuskan beberapa peraturan terkait dengan digitalisasi dan mendorong agar birokrasi pemerintahan menjadi jauh lebih lincah dan cepat, birokrasi yang harus melayani, dan birokrasi yang harus berdampak.
--page
Mengutip beberapa pernyataan Presiden Joko Widodo, Asisten I mengatakan Indonesia berpeluang masuk 4 besar ekonomi dunia di tahun 2045.
"Tetapi untuk menuju 4 besar ekonomi dunia ini dibutuhkan SDM yang kompetitif, birokrasi yang professional dan pelayanan publik yang berkualitas, dimana 3 subtansi ini juga telah menjadi core Undang-Undang ASN yang baru sebagai akselerasi pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi menuju birokrasi profesional dan berkelas dunia, yang tentunya harus digerakkan oleh SDM yang mampu melayani
rakyat dan bangga melayani bangsa," jelasnya.
Asisten I mengatakan, ASN perlu mendukung upaya pemerintah, bekerja keras dan bergerak bersama-sama dalam akselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada seluruh instansi, termasuk instansi di pemerintah daerah, meskipun tidak sedikit tantangan yang dihadapi.
"Khusus reformasi birokrasi pada skala instansional yakni pada level pemerintah daerah, dinilai masih ada kesenjangan dengan implementasi reformasi birokrasi yang terjadi di level instansi pemerintah pusat, ada gap yang besar antara kondisi birokrasi yang diinginkan masyarakat beserta tuntutan perkembangannya," paparnya.
Hal tersebut berkaitan dengan ribuan proses fungsi-fungsi pemerintah yang melibatkan ribuan pegawai dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
--page
"Penataan ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah, revisi dan penyusunan regulasi, modernisasi atau transformasi digitalisasi berbagai kebijakan, sistem pemerintahan, proses bisnis, praktik manajemen pemerintahan dan manajemen ASN serta
penyesuaian tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma,
bukanlah pekerjaan yang mudah, sehingga perlu upaya yang luar
biasa," lanjut Ari Panan.
Belum lagi dihadapi dengan dilema reformasi birokrasi, di antaranya zona nyaman-takut berubah, masa depan meritokrasi dampak bubarnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), politisasi ASN, netralitas ASN, jual beli jabatan, kesejahteraan ASN, dan masalah non-ASN yang semakin jauh dari selesai. Hal tersebut yang menyebabkan lambatnya perjalanan program reformasi birokrasi di Kalimantan Tengah hingga saat ini.
"Oleh karena itu, kegiatan pra Rakor ini menjadi sangat penting dan strategi sehingga melalui wadah dan momentum ini diharapkan kita dapat membangun komunikasi, menyamakan persepsi dan menyatukan semangat bergerak bersama untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah," katanya.
Ari Panan berharap pra Rakor dengan narasumber dari Kemendagri, KemenPANRB dan BKN itu menjadi wadah untuk mengidentifikasi dan menginventarisir permasalahan yang menjadi isu strategis di instansi masing-masing terutama pasca revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan berlakunya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
"Kemudian menjaring masukan dan merumuskan usulan solusi
sebagai rekomendasi bagi pemerintah pusat di bidang organisasi dan kepegawaian, terutama dalam agenda penyusunan rancangan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang ASN yang baru," tandasnya. (BOLE MALO/H)









