BORNEONEWS, Palangka Raya - Berdasarkan Undang-undang No 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
Hal ini diutarakan oleh, Plh. Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Kalimantan Tengah, Suhaemi mengatakan hal tersebut dalam rangka melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi sistem adminduk dari ancaman keamanan.
"Tugas Dukcapil Provinsi dan seluruh Dukcapil kabupaten/kota harus sesuai pada Permendagri No. 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan," tegasnya, Rabu, 6 Desember 2023.
Ia juga menambahkan terdapat ruang lingkup yang harus diperhatikan yaitu Tata Kelola Keamanan Informasi, Keamanan SDM, Manajemen Aset, Kendali Hak Akses, Keamanan Fisik dan Lingkungan, Keamanan Komunikasi.
"Perlu saya ingatkan orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.4 miliar," ingatnya.
Dirinya tidak ingin adanya penyalahgunaan data pribadi seseorang apalagi sampai membocorkan, dan memperjualbelikan demi keuntungan pribadi ataupun lembaga.(MARINI/R)









