PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang residivis kasus tindak pidana narkotika inisial KAS (31) warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat, dengan kasus yang sama.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menyampaikan Kronologis kejadiannya, yakni pada Kamis, 16 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, Personil Satresnarkoba Polres Kobar, mengamankan tersangka di Jalan A. Yani, Perum Pangkalan Lima Regency, Kelurahan Baru.

"Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka, ditemukan barang bukti berupa 6 paket plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor, dengan berat kotor 25,46 gram," ungkapnya, Rabu, 6 Desember 2023.

Selain itu, dari penggeledahan terhadap residivis tiga kali kasus narkoba ini, juga ditemukan 1 tas kain motif batik yang didalamnya berisikan 1 lembar plastik kresek warna putih, yang didalamnya terdapat 1 alat isap atau bong.

"Semua barang bukti tersebut, diakui milik tersangka."

--page

Bayu menjelaskan, hasil intrograsi terhadap tersangka, bahwa sabu tersebut di dapat dari saudara Irwan (DPO) orang Kumai Hulu, dengan tujuan akan di antar ke saudara Marlena dengan harapan tersangka mendapat upah mengantar sebesar Rp 1 juta rupiah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) atas Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (DANANG/j)