BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya melakukan pendataan pajak reklame dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pendataan objek reklame kami lakukan di beberapa lokasi ruas jalan," kata Kepala BPPRD Palangka Raya, Emi Abriyani, Kamis, 7 Desember 2023.
Ia menjelaskan pendataan ini untuk memastikan bahwa semua objek reklame telah terdaftar dan memenuhi kewajiban pajak yang ditetapkan.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap objek reklame memiliki perizinan yang masih berlaku dan telah terdaftar sebagai objek Pajak Reklame," jelasnya.
Pendataan ini juga dilakukan untuk mengecek perizinan serta mendata reklame yang belum terdaftar sebagai objek Pajak Reklame.
--page
Emi menekankan pentingnya memastikan bahwa semua objek reklame mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kami ingin menciptakan lingkungan yang tertib dan estetis dengan mengatur penempatan dan tata letak reklame yang sesuai. Selain itu, pendapatan yang dihasilkan dari pajak reklame akan digunakan untuk membiayai pembangunan," pungkasnya. (HENDRI/Y)









