BORNEONEWS, Palangka Raya - Ada empat kriteria yang digunakan dalam pengalokasian bantuan keuangan berbasis ekologi. Di antaranya, pengelolaan keanekaragaman hayati, pengelolaan sumber daya air, pengelolaan persampahan dan pengelolaan hutan.
Hal ini sebagai tindak lanjut setelah disahkannya Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Kegiatan Strategis Lainnya yang dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Empat kriteria ini sebagai langkah strategis dalam pemberian Insentif pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang ada di Kalteng," kata, Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto, Rabu, 6 Desember 2023.
Ia melanjutkan, mekanisme pengalokasian bantuan keuangan berbasis ekologi, harus sesuai dengan proses verifikasi, penilaian dan skoring, serta perhitungan indeks kumulatif capaian kinerja ekologi.
"Hal tersebut sebagai dasar perhitungan dalam pemberian pagu anggaran insentif berbasis ekologi kepada pemerintah kabupaten/kota," jelasnya.
--page
Ia menambahkan, apabila ada bantuan keuangan berbasis ekologi diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng kepada kabupaten/kota, itu dalam rangka melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Juga untuk menunjang program-program strategis pembangunan provinsi dan nasional. (MARINI/Y)









