BORNEONEWS, Palangka Raya - Penilaian Kinerja Kepala Madrasah atau PKKM Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 5 Kota Palangka Raya tahun kedua diumumkan mengalami peningkatan.
Hal itu diucapkan salah satu tim penilai Aliansyah yang tahun sebelumnya juga menjadi tim penilai, setelah mereview berkas PKKM Tahun 2023 di madrasah yang terletak di Jalan Cilik Riwut Km. 32 Kelurahan banturung, Kecamatan Bukit Batu Palangka Raya.
"Ada 4 hal yang dinilai dalam PKKM ini," kata Aliansyah dalam rilis yang dikirimkan MIN 5 Palangka Raya pada Kamis, 7 Desember 2023.
Pertama, katanya, kemampuan kepala madrasah dalam hal pengembangan madrasah. Kedua, kemampuan kepala madrasah dalam hal manajerial. Ketiga kemampuan kepala madrasah dalam hal kewirausahaan. Lalu yang keempat kemampuan kepala madrasah dalam hal supervisi tenaga pendidik dan kependidikan.
Sementara tim penilai Muhammad Rapykhi mengatakan bahwa mereka berdua hanya mengkonfirmasi apa yang sudah dilakukan madrasah selama ini.
--page
"Apakah benar dilakukan dan ada buktinya atau tidak," ucapnya.
Lebih lanjut Rapykhi mengatakan bahwa PKKM ini tidak hanya menilai kinerja kepala madrasah saja, tetapi juga meliputi penilaian terhadap tenaga pendidik kependidikan, siswa dan komite.
Dirinya berharap apa yang dilakukan madrasah selama ini agar bisa ditingkatkan di tahun depan.
Sementara Kepala MIN 5 Kota Palangka Raya, Muhamad Asran Dirun mendapatkan kesempatan untuk melakukan presentasi terhadap kinerjanya selama setahun.
"Ada beberapa hal yang telah kami laksanakan tahun ini yang tahun sebelumnya tidak ada," kata Asran.
--page
Pertama, dari segi pengembangan kurikulum, MIN 5 di tahun pelajaran 2023/ 2024 memasukan muatan lokal Tahfiz Quran sebagai mata pelajaran di kelas IV, V dan VI dan akan diujikan Senin, 11 Desember 2023.
Kedua, di tahun ini MIN 5 telah memulai kurikulum merdeka pada kelas I dan IV. Sedangkan yang ketiga, madrasah telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Prima Mandiri Utama dan Bank Kalteng Tangkiling, pungkasnya.
Dari pelaksanaan PKKM di MIN 5 Kota Palangka Raya, ada beberapa catatan dari tim penilai yang harus diperbaiki, di antaranya Madrasah harus memiliki pedoman monitoring, Madrasah harus memiliki pedoman penetapan KKM dan soal ulangan, serta Jurnal kelas agar dilaporkan setiap minggu.
Sedangkan catatan yang ketiga agar penetapan kurikulum atau KOM ditandatangani oleh kepala madrasah dan komite serta dipublikasikan ke orang tua, adanya kesepakatan RAB oleh madrasah dan komite, terakhir, Guru wajib memiliki buku nilai, data siswa, jurnal pribadi, absensi kelas, analisis hasil ulangan dan peraturan di kelas. (TESTI PRISCILLA/H)









