PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suryadi terdakwa dalam perkara tindak pidana penggelapan dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa meminjam motor temannya sendiri lalu mencoba menjual.

"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 7 Desember 2023 

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada 14 Juli 2023, terdakwa tiba di Palangka Raya dari Kuala Kapuas dan menginap di barak milik korban. 

Pada Jumat, 21 Juli 2023, terdakwa meminjam sepeda motor korban untuk mencari pekerjaan, tetapi kemudian kabur dengan alasan sepeda motor rusak. Saksi tidak dapat menghubungi terdakwa setelah itu. 

Pada Sabtu, 22 Juli 2023, terdakwa mengakui pulang ke kampung dan membawa sepeda motor tanpa izin. Saksi meminta kembalikan, tetapi terdakwa memblokir komunikasi. 

Terdakwa ditangkap saat hendak menjual sepeda motor dan sekarang dihadapkan pada tuntutan hukum karena merugikan saksi sekitar Rp5 Juta. (APRIANDO/R)