BORNEONEWS, Kuala Pembuang –Menyikapi maraknya aksi penjarahan buah kelapa sawit di wilayahnya, maka Penjabat Bupati Seruyan Djainuddin Noor mengeluarkan surat edaran.
Surat edaran Pj Bupati Seruyan di tujukan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah di wilayah Kabupaten Seruyan terkait adanya oknum masyarakat dan orang-orang yang berasal dari luar wilayah Seruyan yang tidak bertanggungjawab atas terjadinya penjarahan atau panen masal pada PBS perkebunan kelapa sawit.
Dalam edarannya, Pj. Bupati Seruyan mengimbau para pengepul Tandan Buah Besar (TBS) agar tidak menerima TBS dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal usul perolehan buah sawit dan disinyalir membeli dari hasil jarahan di kebun milik perusahaan.
Kemudian diminta mengawasi peredaran pengangkutan TBS yang berada di wilayahnya guna menekan pergerakan mobilisasi pengangkutan TBS yang tidak diketahui asal usulnya.
Pj Bupati juga meminta melaporkan pengepul, RAM maupun peron apabila ditemukan kegiatan yang melanggar hukum.
"Apabila ada kegiatan yang melanggar hukum harus melaporkan ke Pemerintah Daerah dan Aparat penegakan hukum untuk dilakukan tindakan tegas guna mendapat proses hukum yang berlaku," katanya dalam edaran
Kepada Camat, Kepala Desa/Lurah Se-Kabupaten Seruyan diminta untuk melaporkan hasil pelaksanaan kepada Pj. Bupati Seruyan. (FAHRUL/R)









