PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - RS dan MR terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian di Toko Mama dituntut 1 tahun 6 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan, melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 3, ke 4, ke 5 KUHP sebagaimana dakwaan pertama," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 7 Desember 2023 

Terdakwa RS, terdakwa MR dan A (DPO) melakukan pencurian di Toko Mama pada 15 Agustus 2023. Awalnya, RS mengajak MR dan A setelah mengembalikan sepeda motor. 

Mereka masuk ke Toko Mama di Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menggunakan besi untuk merusak dinding belakang.

RS memanggil MA dan A Untuk mengawasi sekitar saat dia mencuri rokok dan barang lainnya dari etalase toko. Setelah mencuri, mereka dijemput A untuk menjauh dari Toko Mama. 

--page

Di perjalanan, MR masuk kembali ke toko, mencuri telur ayam, dan An menjemputnya. Kemudian, ketiganya bertemu di bundaran burung, menuju Jalan Seth Adji untuk menjual barang curian.

--page

Mereka menjual rokok dan telur ayam seharga Rp. 500.000 dan Rp. 1.000.000, hasilnya dibagi tiga. Pemilik toko, mengetahui pencurian ketika paman penjual jamu memberi tahu tetangga, saksi tiba di Toko Mama untuk menemukan toko dalam keadaan berantakan.

Kerugian korban mencapai Rp6 Juta Peran terdakwa RS sebagai perencana, pelaku, dan penjual hasil curian, terdakwa II sebagai pelaku dan penjual, serta A sebagai pengawas. (APRIANDO/H)