PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Budiyanto alias Budi terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 73 gram mengahadapi tuntutan 12 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Budi Juga dituntut pidana denda Rp2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti pidana penjara selama 3 bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan Pertama Kesatu yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 7 Desember 2023 

Dalam dakwaan, terdakwa Budi Yanto pada bulan Juni 2023 bersama Herlin pergi ke daerah Jingah dan bertemu dengan Edo.

Terdakwa membeli 100 gram sabu dari Edo dengan harga Rp 100 juta. Setelah memperoleh sabu, Terdakwa kembali ke rumahnya dan membagi sabu tersebut menjadi beberapa paket untuk dijual.

Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering menjual sabu di daerah Merong, Muara Teweh.

--page

Tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa di rumahnya. Saat penggeledahan, ditemukan 64 paket sabu dengan berat bersih 73 gram, pipet kaca, handphone, uang tunai, dan barang bukti lainnya.

Sebelum ditangkap, terdakwa berhasil menjual sejumlah sabu di lokalisasi Merong. Sabu yang tersisa setelah penangkapan dijual dengan harga bervariasi. (APRIANDO/R)