BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Ujian praktek renang, mata pelajaran Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes) SDN 4 Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menuai polemik. Pasalnya, Ujian praktek yang sedianya pada 30 April 2016, ternyata tanpa persetujuan kepala sekolah dan wali kelas  dimajukan pelaksanaannya pada Jumat (22/4/2016) oleh guru mata pelajaran Penjasorkes Abdul Rahman.

Selain memajukan jadwal ujian praktek, guru Penjasorkes juga membebankan biaya transportasi Rp20 ribu kepada tiap murid kelas VI.

Akibatnya wali murid SDN 4 Baru merasa keberatan dengan kebijakan sepihak guru olahraga tersebut.  Seorang wali murid mengatakan, ia sudah melarang anaknya untuk mengikuti ujian praktek renang. Selain karena mengkhawatirkan faktor keselamatan anaknya, ia juga tidak mengerti dengan kebijakan guru mata pelajaran itu yang memajukan jadwal ujian praktek sehingga anaknya tidak bisa mengikuti pelajaran lainnya di hari tersebut.

"Jadinya kan anak-anak kami tertinggal pelajarannya saat mengikuti ujian praktek renang, belum lagi keselamatan anak kami, selain itu pungutan Rp20 ribu juga kami pertanyakan," ujar wali murid tersebut saat ditemui di tempat parkir sekolah.

Saat dikonfirmasi Borneonews, Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 4 Baru mengatakan, ia sudah melarang guru yang bersangkutan memajukan jadwal pelaksanaan ujian praktek dan melaksanakan praktek renang.

Alasannya, kalau jadwal praktek tersebut dimajukan artinya mengganggu persiapan murid mengikuti ujian. Karena saat pelaksanaan ujian renang pasti akan memakan waktu hingga jam sekolah usai. Selain itu, pihak sekolah juga mengkhawatirkan keselamatan murid-murid saat ujian di kolam renang.

"Saya sudah mengimbau dan melarang agar ujian praktek renang diganti dengan praktek lainnya, tetapi tidak diindahkan dan tanpa sepengetahuan saya. Pada Jumat lalu ia membawa murid-murid dengan memakai pick up menuju kolam renang," ungkap Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 4 Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Gusti Muhamad Zainudin, di ruangannya, Kamis (28/4/2016).

Menurut dia, dari total 27 murid kelas VI A hanya 15 murid yang mengikuti sementara 12 murid memilih mengikuti imbauan sekolah untuk tidak mengikuti ujian praktek. Karena ini merupakan ujian sekolah yang berpengaruh pada nilai, maka kepada 12 murid yang tidak mengikuti ia menegaskan tidak usah mengkhawatirkan hal itu. Sekolah akan memikirkan apakah akan diganti dengan praktek lain.

" Hanya 15 orang yang ikut dan sisanya yang tidak mengikuti akan kita pikirkan masalah nilainya," tegas Zainudin.

Ia juga menyayangkan ada pungutan kepada siswa sebesar Rp20 ribu untuk transport sewa pick up. Apalagi menaiki pick up dapat membahayakan murid-muridnya.

Selain Kepsek, ternyata ujian praktek renang juga ditentang wali kelas VI A Suharto dan VI B Eda Laila. Bahkan wali kelas VI B secara tegas sudah menolak apabila murid-muridnya dibawa mengikuti ujian praktek renang.

" Kami tetap mengikuti himbauan sekolah yang melarang membawa siswa ujian praktek pada saat proses belajar mengajar berlangsung," kata wali kelas VI B Eda Laila di ruang kepsek.

Sumber Borneonews membeberkan, pihak pengawas sekolah juga sudah melakukan teguran kepada pihak sekolah atas kegiatan tersebut. Namun, hal itu tidak digubris oleh guru Penjasorkes Abdul Rahman. (KOKO SULISTYO/m)