BORNEONEWS, Palangka Raya - Pada 2024 target Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB naik menjadi Rp.1,3 triliun. Pajak ini digunakan untuk kemaslahatan masyarakat dan kemaslahatan Kalteng pada umumnya.
Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto mengatakan PBBKB merupakan salah satu komponen pajak yang menyumbang harga bahan bakar minyak.
"Pajak ini merupakan salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi," katanya, Kamis, 7 Desember 2023.
Pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
Hal ini telah dimuat dalam Pemungutan PBBKB diatur dalam UU Nomor 34 Tahun 2000 yang telah direvisi menjadi UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
"Target Rp.1,3 Triliun harus kita wujudkan. Dengan menggerakkan semua lintas sektor yang terkait," harapnya. (MARINI/R)








