BORNEONEWS, Palangka Raya - Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto mengatakan Realisasi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor pada 2022 sebesar Rp.953 miliar lebih dengan jumlah 1,321 miliar liter lebih.
Sedangkan realisasi penerimaan Tahun 2023 sampai dengan tanggal 4 Desember sebesar Rp.940 miliar lebih dengan jumlah liter sebanyak 1,315 miliar liter lebih.
"Capaian tersebut memiliki dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat Kalimantan Tengah seperti meningkatnya perekonomian dan kesejahteraan,"katanya, Kamis, 7 Desember 2023.
Pada 2023 masih terdapat beberapa transportir yang tidak menjadi wajib pungut dan tetap mendistribusikan Bahan Bakar Minyak kepada perusahaan yang ada di Kalteng.
Untuk ia mengimbau Wajib Pungut dan seluruh Kepala UPTPPD Badan Pendapatan Daerah Kalteng agar kerja sama dan komitmen yang telah ditetapkan, betul-betul meningkatkan pengawasan penyaluran bahan bakar minyak.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, telah bekerja sama dengan 26 Wajib Pungut/Penyalur Bahan Bakar Minyak, untuk melaksanakan pendistribusian dan memungut Pajak Bahan Bakar Minyak ke seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan Tengah," jelasnya. (MARINI/R)









