BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng Putu Dedy mengingatkan aturan mewajibkan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus dilakukan berkala.
Ia menyampaikan regulasi tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk proses registrasi pengesahan STNK dilakukan secara berkala, karena ada aturan atau regulasi yang mengatur tentang itu,” tegas Putu dalam keterangannya, Kamis, 7 Desember 2023.
Dia menjelaskan dengan aturan tersebut wajib untuk pengesahan STNK tahunan dengan petugas kepolisian lalu lintas dan harus datang ke kantor Samsat terdekat.
“Sehingga nanti akan dibuatkan loket khusus untuk pengesahan STNK untuk inovasi E-Pahari dan layanan Samolim," tandasnya.
--page
Sebagai informasi, E-Pahari dan Samolim merupakan sistem yang dibangun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng untuk memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus antri di samsat.
E-Pahari dirancang menggunakan sistem pembayaran seperti halnya penggunaan ATM, sedangkan Samolim menggunakan aplikasi berbasis smartphone. (HERMAWAN DP/j)









