BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Dikabarkan sejumlah perusahaan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang masih belum menaati membayar pajak daerah.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kobar menyampaikan 33 perusahaan yang beroperasi belum menyetorkan pajak daerah dan ada sampai menunggak hingga lebih dari 3 tahun.
Untuk itu Plh Sekda Kobar, Juni Gultom menghimbau kepada seluruh perusahaan agar rutin membayarkan pajaknya.
"Kami mengimbau perusahaan yang belum melaksanakan kewajibabnya agar segera melakukan kewajiban tersebut untuk kepentingan kita bersama (Kabupaten Kotawaringin Barat)," katanya, Jumat, 8 Desember 2023.
Kepala Bapenda Kobar, M Nursyah Ikhsan mengatakan perusahaan yang belum menyetorkan pajak mayoritas adalah perusahaan kelapa sawit (PKS) ditambah dengan perusahaan tambang dan sisanya merupakan perusahaan milik perorangan.
"33 perusahaan, sampai sekarang belum melakukan pembayaran pajak daerah. Kami bersama kejaksaan sudah melakukan penagihan dan menyurati masing-masing perusahaan," ujarnya, Selasa, 5 Desember 2023.
Tunggakan pajak dari 33 perusahaan tersebut ditaksir mencapai miliaran rupiah, yang meliputi Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), dan masih banyak lainnya.
--page
Sehingga pihaknya melakukan berbagai upaya dengan Bapenda bersama kejaksaan mengambil langkah dengan memberikan kelonggaran sampai batas waktu yang ditentukan.
"Kami harapkan membayar sebelum akhir tahun. Jadi, kalau sampai lewat batas waktu tentu kita akan kenakan denda terus berikan surat peringatan, apabila belum juga membayar maka berkas akan kami limpahkan ke kejaksaan," tutur Ikhsan.(NURITA/R)









