BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri Kapuas mengungkap kasus pengadaan laptop serta program server di 33 desa yang menggunakan dana desa berdasarkan surat imbauan Kepala BMPDes. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara Rp858 juta
Kejari Kapuas Subroto melalui Kasi Pidana Khusus Adrianto Budi Santoso mengatakan,modus operandi tersangka BR menawarkan kepada pihak BPMDes untuk pengadaan program empat server dan satu unit laptop agar bisa mengakses data dari Kementrian Keuangan terkait informasi pencairan Anggaran Dana Desa (ADD).
Pihak BPMDes lalu mengeluarkan surat imbauan kepada kepala desa untuk mengeluarkan anggaran dari kas desa sekitar Rp27 000,000,- untuk pengadaan laptop serta pembelian empat server tersebut.
"Tersangka ini merupakan rekanan dari BPMDes yang menawarkan program keuangan desa untuk pengadaan laptop serta program server. Tetapi kenyataan server tersebut tidak bisa gunakan," kata Adrianto Budi Santoso.
Ia melanjutkan, ternyata empat program tersebut sudah dikonfirmasi kepada pihak programer CV Asaka Prima di Jakarta. Pihaknya tidak pernah mendapatkan pesanan paket berupa laptop dan server program. Bahkan tidak mengurus paket data keuangan desa dari Kabupaten Kapuas.
"Ternyata BR ini memiliki perantara TT yang menawarkan ke BPMDes. Dari hasil penawaran tersebut TT hanya bisa mengadakan sembilan laptop, sedangkan BR 24 unit laptop. Tersangka menjanjikan akan memberikan pelatihan kepada perangkat desa bagaimana mengakses sistem data keuangan desa. Namun sampai selesainya pengadaan server tersebut bodong dan pelatihan tidak pernah ada," ungkapnya.
Penyelidikan pihak kejaksaan terhadap kasus ini berlangsung selama dua bulan. Kejanggalan dari pengadaan tersebut, uang yang berasal dari dana desa yang bersumber dari APBN dibayar di depan secara kontan. Barang baru tiba pada Desember 2015, padahal surat edaran imbauan tersebut sudah dikeluarkan pada September 2015.
Pihak kejaksaan sudah menahan BR dengan alasan agar tidak melarikan diri. Sebab pelaku bukan warga asli Kapuas.
"Kita hari ini, Kamis (28/4/2016), sudah melakukan pemeriksaan terhadap BR. Karena bukan warga Kapuas sehingga dilakukan penahanan dan tidak menutup kemungkian ada tersangka baru di BPMDes," pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/m)


