BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi menyatakan sikapnya terkait pemberhentian salah satu komisionernya, Winsi Kuhu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
"Kalau itu kita serahkan ke RI, kewenangannya di RI," kata Satriadi melalui pesan whatsapp kepada Borneonews, Jumat, 8 Desember 2023.
Diketahui, DKPP menyatakan Winsi Kuhu tidak memenuhi syarat menjadi penyelanggara pemilu karena terbukti masih terikat dengan partai politik (Parpol).
DKPP mengatakan dalam sidang pemeriksaan terungkap bahwa nama Winsi Kuhu selaku anggota Bawaslu Kalteng periode 2023-2028 tercantum dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Sulawesi Utara tertanggal 14 Februari 2019.
Menurut Pasal 117 ayat 1 huruf I, syarat anggota Bawaslu yakni mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
--page
Sidang etik yang digelar DKPP dipimpin oleh Heddy Lugito. Ia membacakan putusan atas laporan terhadap Winsi Kuhu dengan nomor perkara 120-PKE-DKPP/IX/2023. (HENDRI/H)









