BORNEONEWS,Palangka Raya - Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Henry meminta supaya para pengusaha dapat mematuhi penetapan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024 mendatang.
Menurutnya, penetapan UMP 2024 pastinya sudah melalui berbagai pertimbangan, sehingga sudah seharusnya dipatuhi. Jangan sampai ada pengusaha yang melanggar, sebab hal itu dapat membuat para pekerja rugi.
"Ditetapkannya UMP untuk tahun 2024 itu saya rasa hal wajar, mengingat pada saat ini kebutuhan serba naik dan mahal. Kita harap para pengusaha bisa mematuhi itu nantinya," ujarnya, Sabtu, 9 Desember 2023.
Dikatakannya bahwa, apabila ada pengusaha yang tidak menerima atau keberaatan atas kenaikan UMP wajar saja terjadi, namun yang perlu diketahui keberatan tidak bisa dipaksakan jika sudah ditetapkan oleh dewan pengupahan.
"Terkait UMP inikan tidak sembarangan ditetapkan, semuanya tentu sudah melalui pertimbangan dan dibahas bersama-sama, ketika semua setuju maka ditetapkanlah dan harus bisa dipatuhi," imbuhnya.
--page
Sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kemenaker telah mengambil kebijakan untuk menaikan UMP. Untuk Kalteng UMP di tahun 2024 yakni sebesar Rp3.261.616. UMP Kalteng 2024 naik 2,53 persen atau Rp80.600,51 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.181.013. (DONNY D/Y)









