KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pj Bupati Seruyan  Djainuddin Noor, memimpin  Rapat Persiapan Cipta Kondisi Jelang Pemilu 2024, Minggu, 10 Desember 2023.

Hadir dalam rapat ini, Ketua DPRD Kabupaten Seruyan Zuli Eko Prasetyo, Kapolres Seruyan AKBP Priyo Purwanto, Perwira Penghubung Kodim 1015 Sampit  Mayor Inf Joko Susilo, Pj Sekretaris Daerah dr. Bahrun Abbas, Kepala Badan Kesbangpol Hartasima.

Turut ditandatangani Surat Edaran Bersama antara Bupati Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Kepala Kepolisian Resort Seruyan, Komandan Komando Distrik Militer 1015 Sampit dan Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan tentang Larangan Pemanenan, Pengangkutan dan Penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Secara Tidak Sah di Wilayah Kabupaten Seruyan.

Dalam edaran berisi tentang larangan melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit secara tidak sah, melarang pengepul TBS kelapa sawit untuk menerima atau membeli TBS dari masyarakat yang tidak dapat membuktikan asal perolehan TBS Kelapa Sawit dan diduga berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

--page

Melarang mengangkut, menguasai atau memiliki TBS Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana, melarang Pemegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan unuk Pengolahan (IUP-P) menerima atau membeli (TBS) Kelapa Sawit berasal dari hasil penjarahan atau hasil perbuatan tindak pidana.

Kemudian turut di sertakan sanksi dalam surat edaran tersebut yakni seluruh pengepul Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang menerima atau membeli TBS kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Bagi masyarakat atau kelompok masyarakat yang tidak mengindahkan larangan melakukan penjarahan atau pemanenan TBS kelapa sawit secara tidak sah akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Terhadap Pegang Izin Pabrik Kelapa Sawit (PKS) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) Kelapa Sawit yang tidak mengindahkan larangan tersebut di atas, maka izin PKS atau IUP-P akan dievaluasi atau dicabut dan  diberikan sanksi sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. (FAHRUL/j)