BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Puskesmas - puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Kapuas saat ini tengah dilakukan survei reakreditasi.
Hal itu berdasarkan Peraturan Mentri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 tentang akreditasi puskesmas, tempat praktek mandiri dokter dan tempat prakter dokter gigi.
Puskesmas sebagai salah satu FKTP yang difungsikan sebagai gate keeper dalam pelayanan kesehatan puskesmas dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan masyarakat dan perorangan yang paripurna, adil, merata, berkualitas dan memuaskan masyarakat.
"Untuk dapat menghasilakn kinerja yang optimal maka sumber daya yang ada harus dikelola secara baik menggunakan prinsif manajemen," kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, dr Tonun Irawaty Panjaitan, Senin, 11 Desember 2023.
Dimulai dari perencanaan, penggerakkan, pelaksanaan, pengendalian, pengawasan dan penilaian untuk menghasilkan output yang efektif dan efisien pada semua kegiatan.
--page
"Akreditasi puskesmas adalah untuk membina puskesmas dan fasilitas pelayanan Kesehatan primer dalam upaya berkelanjutan memperbaiki sistem pelayanan dan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan dan manajemen resiko, akreditasi puskesmas berkaitan erat dengan dimensi kualitas pelayanan," ucapnya.
Ia menyebutkan tahun 2023 ini sebanyak 26 puskesmas se- Kabupaten Kapuas dilakukan survey re-akreditasi yang mana sebelumnya ke 26 Puskesmas ini sudah terakreditasi dengan status akreditasi mulai dari Dasar, Madya dan Paripurna.
Pada survey re akreditasi puskesmas tahun 2023 ini dilakukan dengan metode hybrid yaitu secara daring dan luring survey re akreditasi yang pertama dimulai pada tanggal 16 Oktober yang lalu di Puskesmas Timpah dan akan berakhir pada tanggal 21 Desember mendatang yaitu di Puskemas Melati dan Basarang.
"Dari 26 Puskesmas sampai dengan tanggal 8 Desember 2023 sudah 19 Puskesmas yang di survei re akreditasi," tuturnya.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh Puskesmas yang di survei, bahwa tujuan utama dari akreditasi puskesmas ini adalah untuk peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan.
--page
"Terhadap system penyelenggaraan program pelayanan kesehatan serta penerapan manajemen resiko dan bukan hanya penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi," pungkasnya. (DODI/H)









