PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Siti Aminah dan Mastum Abrori selaku terdakwa dalam perkara yang merugikan 41 calon Jamaah Umrah divonis berbeda pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 11 Desember 2023

“Mengadili, menyatakan terdakwa Siti Aminah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak mengambil sebagian setoran jamaah umrah. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Yudi Eka Putra saat membacakan amar putusannya.

Sementara itu Mastum Abrori divonis pidana penjara selama 3 tahun oleh majelis hakim. Atas putusan tersebut kedua terdakwa melalui penasihat Hukumnya Mahfud menyatakan pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa pidana penjara selama 7 Tahun.

Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa pada 2021, dari pertemuan di Arab Saudi terjadi kesepakatan antara saksi Eni Suryani dan Mastum Abrori untuk menyelenggarakan ibadah umroh seolah-olah sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). 

Mereka mengajak terdakwa Siti Aminah untuk bergabung dengan peran masing-masing. Eni Suryani berpura-pura sebagai Direktur Haji dan Umroh, sedangkan terdakwa Siti Aminah berperan sebagai agen perjalanan umrah, bertugas mencari, merekrut, dan menghimpun dana calon jamaah umrah di wilayah Kalimantan Tengah. 

Mereka menawarkan paket ibadah umroh murah dengan harga refund sebesar Rp23 juta kepada masyarakat, meskipun harga normal untuk keberangkatan dari Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada bulan Desember 2022 seharusnya Rp26 juta sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 777 Tahun 2020.

Dalam periode tersebut, terdakwa Siti Aminah berhasil menghimpun dana setoran jamaah umrah dari wilayah Kalimantan Tengah dan mentransfernya kepada saksi Mastum Abrori dengan total Rp1.019.000.000.

Mereka mengetahui bahwa menampung dana dari calon jamaah umroh menggunakan rekening pribadi tidak dibenarkan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021.

Pada 24 Juli 2022, dalam manasik umrah di Palangka Raya, Eni Suryani mengumumkan perubahan tanggal pemberangkatan umrah dari 30 November 2022 menjadi 2 Desember 2022.

--page

Dana dari calon jamaah umrah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp1.019.000.000 yang dikirim oleh terdakwa digunakan untuk berbagai kegiatan, termasuk biaya peresmian agen resmi Cabang Palangka Raya, manasik umrah, pembelian dan pengiriman peralatan jamaah umrah, pembelian tiket internasional ke Jeddah, transfer uang kepada pihak lain, pembayaran visa, pembayaran Hotel Ramada di Mekkah, biaya kegiatan di Palangka Raya, dan lain-lain.

Pada 2 Desember 2022, terdakwa memberitahu para calon jamaah umrah melalui grup WA untuk berkumpul di bandara pukul 09.00 WIB. Namun tidak ada keberangkatan.

Pada 9 Desember, keberangkatan juga tidak terjadi dan dana umrah yang telah disetorkan tidak dikembalikan, menyebabkan kerugian bagi 41 calon jamaah umrah. (APRIANDO/R)