BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, merilis pengungkapan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini tengah ditangani
Kepala Kejaksaan Negeri Seruyan, Gusti Hamdani mengungkapkan dalam 2 kasus dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Mereka tersandung hukum terkait pekerjaan pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, dan pekerjaan peningkatan jalan di Desa Ulak Batu dan Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau.
“Pembangunan sentra IKM yang dilakukan sejak tahun 2021 ini membuat kerugian negara lebih dari Rp 2,5 Milyar, sedangkan untuk pekerjaan peningkatan jalan yang dilakukan tahun 2017 merugikan Negara lebih dari Rp 290 juta,” kata Gusti Hamdani, Senin, 11 Desember 2023
Kajari Seruyan merincikan, untuk sentra IKM yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EFS selaku penyedia jasa konstruksi terhadap pembangunan sentra IKM.
Sedangkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan jalan berinisial S merupakan kontraktor pelaksana.
“Untuk sementara ini baru kami tetapkan 2 orang tersangka, penyelidikan dan pengembangan tarhadap kasus ini masih kami dalami, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru,” tandasnya. (FAHRUL/r)









