BORNEONEWS, Muara Teweh - Satu lagi pengedar sabu di wilayah hukum Polres Barito Utara diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara. Penangkapan SRY alias Ian (45) ini pada Senin 11 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB di Jembatan Sei Bengaris, Jalan Meranti, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba, Iptu Arie Indra Susilo mengatakan penangkapan pelaku Ian ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku Ian ini akan melewati jembatan Sei Bengaris di jalan Meranti, Kelurahan Lanjas.
Kemudian, pada saat pelaku lewat menggunakan sepeda motor, petugas langsung mengamankan pelaku kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Ian dan sepeda motor yang dikendarai pelaku dan disaksikan oleh saksi beberapa orang saksi.
Dikatakannya, pada saat penggeledahan badan, petugas menemukan 1 (satu) buah handphone merk Vivo Y12 S warna biru, 2 (dua) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kantong kresek warna hitam.
“Kantong kresek warna hitam ini disimpan oleh pelaku di dalam kotak rokok merk Gudang Garam Surya warna merah yang diletakkan di box sepeda motor sebelah kiri. 2 (dua) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9,58 gram brutto,” kata Kasat Narkoba, Selasa, 12 Desember 2023.
--page
Kasat Narkoba mengatakan, barang tersebut diakui milik pelaku. Dan selanjutnya terhadap Ian dan barang bukti lainnya dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Barang bukti yang 2 (dua) buah plastik klip besar bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 9,58 gram brutto, 1 (satu) buah Kotak Rokok Kosong Gudang Garam Surya warna merah, 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y12 S warna biru, dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merek MIO GT warna merah hitam Nopol. KH 6370 EP.
“Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kat Kasat Narkoba Iptu Iptu Arie Indra Susilo. (RAMADHANI/j)









