PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah berharap keberadaan peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan jangan sampai tidak diketahui masyarakat.

Selama ini masih ada banyak perda yang belum diketahui oleh masyarakat khususnya di wilayah provinsi ini, sehingga hal itu perlu menjadi perhatian serius.

"Perda inikan merupakan sebuah payung hukum yang harus diketahui, utamanya yang ada keterkaitan dengan masyarakat, jadi ini harus bisa menjadi perhatian serius," ujarnya, Selasa, 12 Desember 2023.

Menurutnya, agar sebuah perda bisa diketahui maka perlu adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPRD. Sehingga, terkait sosialisasi supaya bisa lebih digencarkan lagi.

"Ini merupakan tugas kita bersama baik itu eksekutif maupun legislatif dalam rangka mensosialisasi perda. Kita ingin semua perda bisa diketahui masyarakat secara luas di Kalteng ini," ucapnya.

Ia menyebut, perda akan sia-sia jika ada diantara masyarakat yang tidak mengetahui keberadaannya. Maka dari itu jangan sampai hal tersebut terjadi.

"Karena dalam membahas perda ini tentu kita menghabiskan waktu yang cukup panjang dan juga tenaga, jadi kita ingin agar bisa bersama-sama dalam melakukan sosialisasi itu," tukasnya. (DONNY D/R)