KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dalam anugerah keterbukaan informasi publik di Kalimantan Tengah yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Kalteng, Badan Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Kapuas berhasil meraih predikat Informatif dan menempati peringkat ke-2 dengan nilai 93,93.

Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi secara langsung menerima penganugerahan tersebut yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Nuryakin.

Turut hadir juga pada kesempatan itu Kepala Dinas Kominfo Kapuas Hartoni U Sawang didampingi Kabid IKP Huldi dan jajaran Pranata Humas Dinas Kominfo Kapuas.

Penganugerahan keterbukaan informasi publik merupakan bagian hasil akhir dari monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi terhadap badan publik oleh Komisi Informasi, hal ini dilaksanakan secara nasional oleh Komisi Informasi Pusat dan dilaksanakan pula oleh Komisi Informasi Provinsi secara regional.

Atas hasil yang diraih PPID Utama Kabupaten Kapuas, Erlin Hardi menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah atas anugerah yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas yakni badan publik PPID Utama Kabupaten/Kota kategori Informatif.

“Ini artinya Pemkab Kapuas selalu meningkatkan pelayanan, khususnya dari sisi keterbukaan informasi publik, yang mana merupakan hasil dari OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas, khususnya Dinas Kominfo Kapuas yang telah membina PPID Pembantu dimasing-masing SOPD,” kata Erlin, Selasa, 12 Desember 2023.

Dengan hasil yang didapat ini diharapkan semakin menjadikan Pemerintah Kabupaten Kapuas di dalam keterbukaan informasi publik dapat selalu memberikan informasi-informasi kepada masyarakat luas.

--page

Dia mengimbau agar badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta sesuai dengan standar layanan informasi publik dalam pemenuhan hak dan kewajiban atas informasi publik. (DODI/R)