PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa, 12 Desember 2023.

Regginaldo Sultan selaku Penasihat hukum Ben Brahim dan Ari Egahni, , menyampaikan bahwa meskipun ada beberapa perbedaan pandangan terkait pertimbangan hukum dan penilaian fakta-fakta persidangan, mereka menghormati keputusan Majelis Hakim.

"Terkait dengan pertimbangan hukum dalam menilai fakta-fakta persidangan tentu kami melihat ada beberapa yang memang tidak sependapat dengan pandangan yang kami sudah suguhkan dalam nota pembelaan kemarin," ujarnya usai persidangan berakhir.

Meski demikian, ia menyoroti bahwa dalam konteks aset yang disita, khususnya rumah di Jalan Hang Jebat Jakarta, pihaknya mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memutuskan untuk mengembalikan aset tersebut kepada yang berhak.

"Dalam mengukur ancaman hukuman yang dihadapi klien kami, yaitu Ben dan Ary, kami menyadari bahwa ancaman minimal adalah 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Putusan yang dijatuhkan telah mencakup ancaman hukuman minimal. Meskipun demikian, terkait dengan sikap klien kami terhadap putusan ini, kami masih mempertimbangkan langkah selanjutnya," terang Regginaldo Sultan.

--page

Pihaknya berencana untuk mengambil sikap dalam waktu 7 hari ke depan, yaitu apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. .

Penasehat hukum Akmal Hidayat juga memberikan tanggapan terhadap putusan Majelis Hakim, ia mengamati bahwa beberapa pertimbangan dari pleidoi yang mereka sampaikan turut menjadi bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim.

Sementara itu, Jaksa KPK, Zaenurofiq, ia menyatakan bahwa pihaknya juga sedang mempertimbangkan putusan tersebut. Zaenurofiq menegaskan bahwa mereka masih memiliki waktu 7 hari ke depan untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. 

Mengenai keadilan putusan, ia menegaskan bahwa hal tersebut merupakan penilaian dari hakim. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti. 

Dalam pantauan lapangan, Terdakwa Ari Egahni usai mendengarkan putusan majelis hakim bersimpuh di hadapan suaminya Ben Brahim. Ia memeluk suaminya sembari menangis. 

--page

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun kepada terdakwa Ben Brahim. Sedangkan Terdakwa Ari Egahni Divonis pidana penjara selama 4 tahun. 

Selain pidana pokok Ben Brahim juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 Juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Terdakwa Ari Egahni denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp6 Miliar lebih dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun semenjak para terdakwa selesai menjalani pidana. (APRIANDO/j)