BORNEONEWS, Palangka Raya – Majelis Hakim pengadilan Tipikor Palangka Raya menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan di pertimbangannya dalam perkara korupsi terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni, Selasa, 12 Desember 2023.
Anggota Majelis Hakim, Muji Kartika Rahayu mengatakan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama persidangan. "Terdakwa Ben Brahim S Bahat memiliki karya intelektual berupa hak paten yang, saat digunakan dalam proyek-proyek negara, dapat menghemat pembiayaan negara," ujarnya ketika membacakan pertimbangan putusan.
Sedangkan keadaan yang memberatkan kepada kedua terdakwa yakni tindak pidana korupsi melalui menerima gratifikasi dari pengusaha merupakan awal dan biang dari tindakan melawan hukum berikutnya seperti suap, pemerasan, konflik kepentingan, dan lain-lain.
“Tindak pidana korupsi meminta, menerima dan memotong kas mengakibatkan spiral korupsi, Bupati meminta uang kepada Kepala Dinas, Kepala Dinas meminta uang kepada pengusaha, pengusaha mendapatkan proyek dengan cara mengakali prosedur tender dan seterusnya, pada akhirnya uang yang berputar dalam spiral korupsi tersebut tetap uang negara,” tambahnya.
Selain itu, keadaan yang memberatkan yakni terdakwa terdakwa mengelola pemerintahan daerah tidak berdasarkan pada prinsip-prinsip good government yang terdiri dari transparansi, akuntabilitas dan partisipasi melainkan menggunakan pendekatan kekeluargaan yang sarat korupsi, kolusi dan nepotisme.
--page
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Ben Brahim. Sedangkan Terdakwa Ari Egahni Divonis pidana penjara selama 4 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua," kata majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Peten Sili saat membacakan amar putusannya.
Selain pidana pokok Ben Brahim juga dijatuhkan pidana denda Rp 500 Juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan. Sementara itu, Terdakwa Ari Egahni denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) Rp6 Miliar lebih dengan ketentuan selambat-lambatnya setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak mempunyai uang pengganti maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
--page
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada kedua terdakwa berupa pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun semenjak para terdakwa selesai menjalani pidana.
Atas putusan tersebut Kedua terdakwa melalui Penasihat hukumnya Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat mengambil sikap Pikir-pikir. Begitupun dengan JPU menyatakan Pikir -pikir. Hakim memberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap jika tidak memberikan jawaban maka akan dianggap menerima putusan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa Ben Brahim selama 8 tahun 4 bulan penjara dan terdakwa Ari Egahni dituntut 8 tahun penjara.JPU Juga menuntut untuk menjatuhkan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan penjara.
Jaksa Juga menuntut menjatuhkan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) kepada negara sebesar Rp 8.819.801.363 subsidair 3 tahun penjara. Jaksa juga menuntut menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Ben Brahim dan Ari Egahni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak para terdakwa selesai menjalani pidana. (APRIANDO/j)









