PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar sosialisasi dan implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu bersama tokoh masyarakat di aula salah satu hotel di Pangkalan Bun, Rabu, 13 Desember 2023.

Sosialisasi diikuti peserta sekitar 40 orang, mulai dari Bawaslu Kobar, Perwakilan dari Kelurahan, Serta Anggota PWI Kobar dan tamu undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Kobad yang diwakilkan oleh Komisioner Bawaslu Kobar Divisi Hukum  Pencegahan Parmas dan Humas Faiqul Marom menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta, mengenai implementasi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) dan non peraturan Bawaslu, dalam tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 mendatang.

"Sosialisasi ini merupakan bentuk bagian dari pentransferan informasi dan juga pencegahan pelanggaran Pemilu. Sehingga, diharapkan peserta dapat membantu menyalurkan informasi yang diterima hari ini kepada masyarakat yang lain," ujarnya.

Kegiatan Sosialisasi ini melibatkan peserta sekitar 40 orang, mulai dari jajaran Pengawas ad hoc Bawaslu Kobar, Perwakilan dari Kelurahan, Serta Anggota PWI Kobar dan tamu undangan lainnya.

"Kami harapkan informasi giat pemilu dan regulasi pemilu dapat tersampaikan dengan baik," sebutnya.

--page

Ia menyebutkan, sosialisasi itu sudah diatur oleh Bawaslu Provinsi. Kemudian, pematerinya ini melibatkan instansi terkait.

"Pemateri, kita juga melibatkan dari Kesbangpol Kobar yaitu terkait ke netralan ASN dan Diskominfo Kobar terkait sosial media," ungkapnya.

Implementasi non peraturan Bawaslu adalah segala bentuk peraturan atau produk hukum yang terkait dengan Netralitas ASN, TNI dan Polri. 

Ada beberapa ketentuan yang mengaturnya, seperti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, kemudian Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS Menjadi Pengurus atau Anggota Parpol, Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1447.2/PM/01/K.1/09/2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. (DANANG/j)