PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Masyarakat diimbau untuk waspada jika ada yang menelpon dan mengatasnamakan Kemenkes untuk menanyakan perihal keikutsertaan vaksinasi Covid-19. Imbauan ini diunggah dalam story Instagram Kemenkes pada Sabtu 9 Desember 2023.

Adapun, isi imbauan Kemenkes tersebut sebagai berikut:"#Healthies jika ada yang telepon mengatasnamakan Kementerian Kesehatan RI, menanyakan mengenai : "Apakah sudah divaksinasi, tekan 1 jika sudah, tekan 2 jika belum, dapat dipastikan bahwa hal ini adalah HOAX!" Akibatnya fatal, telepon akan diblokir dan diretas, serta semua data perbankan/online banking akan dibobol.

Fenomena penipuan ini menjadi sorotan praktisi hukum Ade Putrawibawa. Ia menilai penipuan semacam ini dapat merugikan masyarakat secara signifikan, dan menekankan perlunya kewaspadaan terhadap berbagai tindakan penipuan yang semakin canggih.

“Untuk pencegahan jika ada nomor asing sebaiknya untuk tidak langsung dijawab ataupun dibalas maupun menklik tautan dari isi pesan tersebut, alangkah baik dilakukan pengecekan dahulu terhadap nomor asing tersebut dengan menggunakan aplikasi get-contact atau aplikasi lainnya untuk mengetahui identitas pemilik asli dari nomor asing tersebut, setidaknya dengan cara ini dapat meminimalisir terjadinya pembobolan data ataupun rekening nasabah,” ujarnya, Rabu, 13 Desember 2023

Ade Putrawibawa juga memberikan saran kepada nasabah untuk segera melaporkan kejadian kehilangan dana ke pihak bank jika mereka menjadi korban penipuan atau kejahatan elektronik.

--page

Pengacara muda ini juga mengharapkan pihak berwajib sangat berperan dalam upaya pencegahan diantaranya pihak berwajib dapat memberikan sosialisasi terkait langkah-langkah pencegahan terjadinya pembobolan rekening dan langkah-langkah pelaporan apabila terjadi pembobolan rekening nasabah tersebut.

Praktisi Hukum Ade Putrawibawa berpandangan dalam konteks tanggung jawab bank terhadap nasabah yang mengalami kerugian dalam penggunaan perbankan elektronik, hingga saat ini belum adanya pengaturan yang secara khusus mengenai electronik banking di Indonesia untuk menjadi persoalan tersendiri.

“Jika suatu perbuatan mengakibatkan kerugian terhadap orang lain, maka orang yang melakukan perbuatan tersebut wajib bertanggungjawab dan mengganti rugi kerugian orang lain yang timbul akibat perbuatannya,” ujarnya.

Ade menerangkan, Korban dapat melakukan gugatan kepada pihak yang menyebabkan kerugian. Kualifikasi gugatan hukum yang umum adalah perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) sudah mendefinisi tentang perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer yakni; “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

--page

Pengacara dari kantor Bonafide Borneo law Office ini mengatakan Bank sebagai penyedia jasa dan sistem elektronik tentu tidak bisa lepas dari tanggung jawab akan keamanan nasabah.

Mengacu Pasal 16 huruf b Undang-undang ITE, dalam menyelenggarakan sistem elektronik, pelaku usaha berkewajiban menyelenggarakan sistem elektronik dengan menjaga keutuhan dan kerahasiaan sistem elektronik itu sendiri.

Selain kewajiban pelaku usaha, Pasal 4 huruf a Undang-undang Perlindungan Konsumen juga mengatur mengenai hak-hak konsumen (nasabah) untuk mendapatkan perasaan nyaman, aman, dan selamat ketika mengonsumsi atau memanfaatkan barang ataupun jasa (sistem elektronik) dari pelaku usaha (bank).

Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbankan, pihak bank memilki tanggung jawab untuk melakukan ganti rugi terhadap nasabah yang mengalami kerugian. Pengaturan mengenai kewajiban bank untuk mempertanggung jawabkan dana nasabahnya dapat ditemukan juga dalam tingkatan aturan yang lebih rendah.

Yakni, pada Peraturan Bank Indonesia No. 16/1/2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Pasal 10 aturan tersebut menyebutkan “Penyelenggara wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai Penyelenggara.”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan Peraturan yang berisikan kewajiban bank mengganti rugi atas kerugian yang diderita nasabahnya. Pengaturan tersebut terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Pasal 29 yang menyebutkan “Pelaku Usaha Jasa Keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan dan/atau kelalaian, pengurus, pegawai Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan Pelaku Usaha Jasa Keuangan.”

--page

“Namun proses ganti rugi kepada nasabah yang menderita kerugian harus ada pembuktian terlebih dahulu mengenai penyebab hilangnya dana nasabah tersebut. Pembuktian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kerugian nasabah disebabkan perilaku melawan hukum pihak lain atau murni karena kesalahan daripada nasabah itu sendiri,” jelasnya.

Menurutnya, pihak yang harus membuktikan dan menyelidiki adalah bank itu sendiri, ini terkait dengan kemampuan bank yang menguasai teknologi dan membawa data-data transaksi nasabah sehingga bank berkewajiban membuktikan hal tersebut.

Ketika bank, lanjut Ade, mendapatkan laporan dari nasabah yang mengalami kehilangan dana, bank harus melakukan pemeriksaan terhadap riwayat transaksi nasabah tersebut. Riwayat transaksi nasabah dapat diketahui dengan menelusuri data transaksi seperti penyetoran, penarikan, dan/atau pengiriman dana melalui ATM/teller bank/e-banking yang menyebabkan berkurangnya dana nasabah tersebut.

Setelah data-data tersebut didapatkan maka akan dilakukan klarifikasi kepada nasabah. Nasabah akan ditanya yang manakah transaksi yang dilakukan nasabah dan yang manakah transaksi yang tidak dilakukan nasabah. Jika ditemukan transaksi-transaksi yang mencurigakan dan bukan dilakukan oleh nasabah itu sendiri, maka akan dilakukan pengecekan lebih lanjut seperti pengecekan CCTV. Jika transaksi tersebut dilakukan melalui mesin ATM atau mengecek detail login jika transaksi yang dianggap mencurigakan tersebut dilakukan melalui mobile banking.

Tentu saja prosedur penanganan setiap instansi bank berbeda-beda, namun dengan mengecek hal-hal tersebut akan diperoleh informasi berupa siapa-siapa saja yang sudah melakukan proses transaksi menggunakan ATM atau akun E-banking milik nasabah.

Jika hasil klarifikasi menyatakan hilangnya uang nasabah akibat tindakan melawan hukum orang lain yang dengan sengaja ingin mengambil atau menguasai dana nasabah yang menyebabkan nasabah mengalami kerugian, maka kerugian yang diderita nasabah harus diganti.

Hal ini berlaku sebaliknya, jika terbukti bahwa hilangnya uang nasabah diakibatkan oleh perilaku nasabah itu sendiri, maka pihak bank tidak akan bertanggung jawab dalam mengembalikan uang tersebut.

--page

“Jika terlanjur menjadi korban maka nasabah harus segera melaporkan hal tersebut ke pihak bank untuk mendapatkan arahan atau petunjuk dari pihak perbankan atau pihak berwajib,” jelasnya. (APRIANDO/j)