BORNEONEWS, Sukamara – Penyaluran bantuan kepada kelompok nelayan saat ini harus menyesuaikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 tahun 2014 yakni penerima bantuan wajib memiliki badan hukum. Oleh karena itu selama dua tahun ini pemberian bantuan terhenti dan tidak disalurkan kepada kelompok nelayan di Kabupaten Sukamara.
Staf Pelaksana Usaha Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (Lutkan) Sukamara Akhmad Ehwani mengatakan, sebelumnya bantuan akan diberikan kepada kelompok nelayan jika ada pengajuan bantuan dari nelayan. Setelah itu Pemda menarik retribusi kepada kelompok nelayan.
“Karena selama ini bantuan itu dari belanja modal, dan kelompok nelayan yang menerima bantuan itu harus memberikan retribusi dan selama ini hal itu yang menajadi kendala,” kata Akhmad Ehwan.
Karena itu, daripada bantuan tersebut menyusahkan kelompok nelayan juga, kantor dinas terkait dalam hal pemungutan retribusi, maka selama dua tahun terakhir segala bentuk bantuan dihentikan terlebih dahulu.
“Sekarang jika ingin mendapatkan bantuan maka kelompok nelayan harus berbadan hukum,” ucap Ehwan.
Meski demikian, apabila kelompok nelayan ingin mendapatkan bantuan bisa melewati koperasi yang berhubungan dengan nelayan. Nantinya koperasi yang akan mengelola bantuan tersebut.
“Selama tahun 2014 jumlah kelompok nelayan yang mengajukan bantuan ada sekitar 24 kelompok dengan berbagai macam pengajuan seperti bantuan untuk alat tangkap pukat udang dan ikan, pengajuan bantuan kapal tangkap, jaring insang dan beberapa usulan lainnya,” ujar Ehwan.
Sementara untuk jumlah usulan pengajuan bantuan yang masuk tahun 2016 ini sudah ada lima kelompok nelayan yang memasukan proposal dengan permintaan bantuan seperti pukat, jarring dan perahu tangkap. (MG-13)
Dua Tahun Kelompok Nelayan Tidak Terima Bantuan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Komentar (0)
Memuat komentar…

