BORNEONEWS, Tamiang Layang - Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah atau BPKAD Kabupaten Barito Timur mengeluarkan surat edaran berkaitan langkah-langkah menghadapi akhir tahun 2023. Hal tersebut guna memacu transaksi keuangan daerah dengan batas akhir yang telah ditetapkan.
Kepala BPKAD Misnohartaku menjelaskan pemerintah daerah Surat Edaran dengan nomor 900/315/BPKAD-BUD/XI/2023 itu sejak akhir November.
Dalam surat edaran yang bersifat segera itu disampaikan agar masing-masing perangkat daerah bisa memperhatikan batasan-batasan yang ditetapkan untuk pendapatan, transfer pusat, dan belanja daerah.
"Batas transaksi akhir seluruhnya pada ditetapkan jatuh pada 29 Desember 2023," terangnya di Tamiang Layang, Rabu, 13 Desember 2023.
Kepala BPAKD menambahkan, rincian batas pengeluaran transaksi daerah yaitu, tanggal terakhir penerbitan SPP/SPM 27 Desember 2023, kemudian penerbitan SP2D 28 Desember 2023, penginputan SPJ TU Nihil 28 Desember 2023, penginputan SPJ GU Nihil 28 Desember 2023 dan penyetoran UUDP 29 Desember 2023.
--page
"Batasan yang telah ditetapkan itu guna penertiban penatausahaan keuangan. Sebab jika tidak dilaksanakan terjadi penumpukan pekerjaan dalam rangka tutup buku akhir tahun anggaran," jelasnya.
"Kita akan kewalahan begitu juga pihak perbankan karena terjadi penumpukan transaksi, sehingga hal tersebut wajib dihindari," lanjut Misnohartaku. (BOLE MALO/Y)









