BORNEONEWS, Pulang Pisau - Sekretaris Daerah Pulang Pisau Tony Harisinta menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan desiminasi audit kasus stunting tingkat kabupaten, bertempat di aula Kantor Baperrida Pulang Pisau. Rabu, 3 Desember 2023.
"Kegiatan ini bertujuan untuk mengidentifikasi resiko dan penyebab terjadinya kasus stunting serta kemudian diberikan rekomendasi perbaikan penanganan kasus sebagai upaya pencegahan," ucapnya.
Ia menyebutkan, dasar penyelenggaraan audit kasus stunting tersebut adalah implementasu dari pasal 8 ayat 3 Perpres nomor 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting yang salah satu isinya terkait dengan kasus stunting.
"Kegiatan ini juga sebagai bentuk tindak lanjut dari surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1331/HL.01.02/J5/2023 terkait percepatan pelaksanaan audit kasus stunting di Kabupaten/Kota," katanya.
Ia menjelaskan, hal-hal yang menjadi penyebab resiko stunting pada audit tersebut meliputi calon pengantin, ibu hamil, ibu pasca persalinan, Baduta dan Balita.
--page
"Jadi harus jelas penanganannya dan dapat disepakati menjadi program prioritas untuk tindak lanjut atas rekomendasi tim pakar audit kasus stunting yang tertuang dalam rencana tindak lanjut oleh instansi vertikal dan OPD se Kabupaten Pulang Pisau untuk dapat dilaksanakan pada Tahun 2024 mendatang," jelasnya.
Ia menambahkan, dalam hal ini berharap terkait semua komitmen yang telah terimplementasi dalam berbagai program dan kegiatan percepatan penurunan stunting dapat berkontribusi positif dalam penurunan prevalensi stunting Kabupaten Pulang Pisau menuju target 14,29 persen ada Tahun 2024 mendatang.
"Stunting tidak hanya masalah fisik yang pendek, tetapi juga permasalahan perkembangan otak dalam jangka panjang yang berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia," tutupnya. (M PRADILA KANDI/H)









