PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara nomor: 141/Dpt.G/2023/Pn Plk memutuskan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Jeffriko Seran SH, selaku kuasa Hukum dari Pihak tergugat Daryatmo, Rabu, 12 Desember 2023.

“Artinya tergugat telah menang dalam perkara sengketa tanah terhadap 5 sertipikat hak milik (SHM) yang lokasinya terletak didaerah jalan kalibata Palangka Raya. Kami mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang telah memeriksa perkara karena sudah amanah dalam mengadili dan memutus Perkara,” katanya dalam keterangan tertulisnya.

Pengacara muda ini, menjelaskan bahwa kelima SHM tersebut sah dan diperoleh sesuai prosedur yang berlaku. Meskipun demikian, penggugat mengajukan gugatan terhadap lima SHM tersebut di daerah jalan Kalibata Palangka Raya. Persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa, saling membuktikan kepemilikan, dan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam penjelasannya, Jeffriko Seran merujuk pada Pasal 163 HIR yang menyatakan bahwa orang yang mengklaim hak atau membantah hak orang lain harus membuktikan hak atau peristiwa tersebut.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, tergugat mampu membuktikan bantahan terhadap gugatan, sementara penggugat tidak dapat membuktikan klaimnya.

“Sehingga masuk dalam babak akhir maka, berdasarkan fakta-fakta yang telah terungkap dipersidangan, tergugat dapat membuktikan bantahan atas gugatan dan penggugat tidak dapat membuktikan gugatannya.  Oleh sebab itu gugatan penggugat tidak dapat diterima atau NO,” jelasnya.

Jeffriko Seran SH mengakhiri pernyataannya dengan mengutip adagium hukum "Fiat justitia et pereat mundus" yang berarti mereka akan terus menegakkan keadilan meskipun dunia ini akan binasa. (APRIANDO/R)