PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Covid-19 sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai penyakit endemis. Artinya, selalu ada di tengah masyarakat seperti penyakit lainnya. Covid-19 menyerang segala usia dan umumnya akan sembuh setelah 14 hari.

Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng Suyuti Syamsul. Dia mengimbau, masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan dengan sering mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, memakai masker bila sakit atau memiliki komorbid.

Kemudian, menerapkan etika batuk dengan menutup mulut dan hidung dengan lengan atas ataupun tisu. Tentunya hal tersebut tidak terlepas dari penanganan yang tepat dan terpadu serta peningkatan ketahanan kesehatan masyarakat melalui Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Penyakit Covid-19 sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai penyakit endemis, yang artinya selalu ada di tengah masyarakat seperti penyakit lainnya. Namun, alangkah baiknya masyarakat tetap menerapkan PHBS," katanya, Kamis, 14 Desember 2023.

Ia menjelaskan, endemi menurut CDC (Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit) adalah suatu kondisi penyakit terjangkit di wilayah terbatas pada populasi tertentu. 

--page

Dari definisi ini, bukan berarti penyakit Covid-19 hilang dari masyarakat sepenuhnya. Pihaknya tetap mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19.

"Covid-19 dapat menyerang segala usia dan umumnya akan sembuh setelah 14 hari," tandasnya. (MARINI/Y)