BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim patroli dari Kepolisian Sub Sektor (Polsubsektor) Jekan Raya menemukan sepasang anak di bawah umur tengah membawa cangkul dan kardus di Jalan Mahir Mahar pada pukul 01.15 WIB.
Curiga dengan perilaku mereka, tim patroli memeriksa bawaan anak-anak tersebut. Hasilnya, dalam kardus yang mereka bawa, ditemukan janin yang di perkirakan berusia lima hingga enam bulan.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan saat konferensi pers pada Kamis, 14 Desember 2023 mengatakan, keduanya langsung diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Palangka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, terungkap bahwa sepasang kekasih masing-masing berusia 15 tahun, baru saja melakukan aborsi. "Anak laki-laki di bawah umur akan dihadapkan pada Pasal 77 A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, sementara anak perempuan akan dihadapkan pada Pasal 55 KUH Pidana," katanya.
Meski demikian, kedua anak tersebut tidak ditahan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Kejadian ini telah menimbulkan kehebohan dan menjadi perhatian serius dalam konteks perlindungan anak di Palangka Raya.
--page
"Kami mengimbau kepada orang tua di Palangka Raya agar bisa memperhatikan pergaulan anaknya, sehingga hal serupa tidak kembali terulang," pungkasnya. (PATHUR/Y)








