BORNEONEWS, Palangka Raya - Delapan kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah hingga akhir April 2016 ini belum juga menerima transferan dana desa tahap pertama dari Kementerian Keuangan. Ini akibat belum menyerahkan laporan realisasi penyaluran dan konsulidasi penggunaan dana desa tahun sebelumnya.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pembendaharaan Provinsi Kalimantan Tengah Irwan Ritonga, laporan penggunaan dana desa menjadi syarat paling penting untuk mendapatkan anggaran dana desa lagi.

"Kalau belum disampaikan pertanggungjawaban tahun lalu, maka tidak akan ditransfer dana desa tahun ini. Makanya kalau tidak mau itu terjadi, saya harapkan segera disampaikan laporannya pada Kementerian Keuangan dalam hal ini Dirjen Perimbangan," ungkap Irwan, Jumat (29/4/2016). 

Ia mengatakan, persyaratan pelengkap lainnya agar dana desa segera ditransfer memang penting, namun laporan pertanggungjawaban tetap yang paling penting. Hal ini, menurutnya, harus menjadi perhatian serius seluruh Pemda jika ingin dana desa 2016 segera ditransfer oleh Pemerintah Pusat. Sebab, semakin lama laporan pertanggungjawaban disampaikan, semakin tidak baik bagi penyerapan dana desanya.

"Tidak perlu lagi menjelaskan kalau dana desa ini sangat membantu. Jadi tidak perlu lagi menjelaskan seberapa perlunya LPJ itu, pasti semua Pemda sudah tahu. Nah kalau mereka tahu, secepatnyalah disampaikan," pungkasnya.

Sementara itu, di tempat terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPDes) Kalteng, Yuren S Bahat melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan Eka Dyan Satya Hadi menyebut delapan kabupaten yang belum menerima dana desa yakni, Kabupaten Kapuas, Kotawaringin Timur, Gunung Mas, Pulang Pisau, Barito Utara, Lamandau, Kotawaringin Barat dan Sukamara. Sedangkan 5 kabupaten yang sudah menerima, Kabupaten Katingan, Murung Raya, Barito Timur, Seruyan dan Barito Selatan.

"Ada tiga poin yang harus dilengkapi. Pertama, Perda mengenai APBD tahun anggaran berjalan, kedua peraturan kepala daerah mengenai tatacara pembagian dan penetapan dana desa, dan ketiga menyerahkan laporan realisasi penyaluran dan konsulidasi penggunaan dana desa tahun lalu," tuturnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan baru akan menyalurkan dana desa ke rekening kabupaten jika sudah melengkapi tiga poin tersebut. Namun poin ketiga yang dinyatakan paling berpengaruh itu justru menjadi kendala semua kabupaten. Delapan kabupaten yang belum menerima dana desa disebutkannya belum melengkapi persyaratan tersebut. Itulah sebabnya Kementerian Keuangan belum metransfer dana desa tahap pertama.

"Memang pada dasarnya laporan itu kuncinya pada masing-masing desa. Setiap desa harus menyampaikan laporan penggunaan dana desa tahun sebelumnya pada pemerintah kabupaten. Lalu pemerintah kabupaten merekapnya untuk kemudian diserahkan pada kementerian. Jadi semua ini kendala didesa sendiri," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/m)