BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan 6 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT. PLN yang berasal di wilayah Kalteng tahun 2022.
Kajati Kalteng, Undang Mogupal mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan dua alat bukti yang cukup.
"Dalam proses pengadaan batu bara berasal dari wilayah penambangan di Kalteng yang dipasok untuk PLTU Rembang sudah ditemukan peristiwa hukum perbuatan melawan hukum yang mengarah kepada tindak pidana korupsi dengan alat bukti yang sudah dikumpulkan,” katanya saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Kalteng, Kamis, 14 Desember 2023
Undang Mogupal didampingi Asintel Komaidi dan Aspidsus Douglas Pamino Nainggolan menyampaikan Tersangka pertama berinisial RRH, Selaku Direktur dari PT Borneo Inter Global (BIG) RRH selaku penyedia batu bara.
Tersangka kedua inisial DPH, salah satu swasta yang diduga terlibat dalam pembelian batu bara yang tidak sesuai spesifikasi.
Tersangka ketiga yakni BLY, Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, selaku supervisor muat di PT Asatrust Tecnovima Qualiti (ATQ).
Tersangka ke empat yakni inisial TF, Manajer Area PT Geoservices Cabang Mojokerto, yang juga selaku supervisor bongkar. Tersangka kelima AM, sebagai Vice Presiden Pelaksanaan Pengadaan Batu Bara pada PT PLN.
Tersangka keenam MF, selaku Direktur Utama atau Direktur Operasi PT Haleyora Powerindo, salah satu anak perusahaan dari PT PLN.
"Batu bara yang masuk ke PLTU Rembang itu harus diklarifikasi supaya kualitasnya sesuai dengan yang sudah ditentukan, tetapi itu tidak dilakukan sehingga batu bara yang masuk ke PLTU Rembang itu tidak sesuai dengan kualifikasi yang sudah ditentukan,” ungkapnya sembari menyebutkan tersangka yang ditetapkan yakni empat dari pihak swasta dan dua penyelenggara negara.
--page
Undang menambahkan selain ditetapkan sebagai tersangka, Kajati Kalteng sudah menerbitkan surat pencekalan terhadap 6 tersangka untuk pergi ke luar Negeri.
Saat ini Kejati Kalteng sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara dalam peristiwa dugaan korupsi tersebut. (APRIANDO/R)









