PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Kalteng, Sunarti menegaskan sektor pertanian tak luput dari celah pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Produk pertanian sebagai komoditas pemenuhan kebutuhan pangan menghasilkan celah titik rawan terjadinya pelanggaran HKI,” ungkap Sunarti dalam keterangannya, Rabu malam, 13 Desember 2023.

Produk pertanian termasuk dalam kategori produk komersial strategis yang beredar melalui transaksi konsumen dan produsen baik secara individu atau kelompok.

Sunarti mencontohkan seperti produk pangan beras varietas lokal. Keanekaragaman beras varietas lokal yang tersebar di Kalimantan Tengah cukup banyak.

Sementara sampai saat ini, hanya jenis varietas siam epang yang sudah terdaftar sebagai varietas asal Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dia mengungkapkan kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya tersebut berupa karya-karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. (HERMAWAN DP/R)